DIGITAL CITIZENSHIP

Assalamualaikum wr. wb.

Untuk saat ini, kita akan membahas tentang digital citizenship. Apa maksudnya? Langsung simak aja yuk.



A. Memahami Konsep Kewarganegaraan Digital



1) Kewarganegaraan Digital

 Dalam hal berkomunikasi, dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Komunikasi antarindividu, maupun beberapa individu sekaligus dapat terjadi baik didunia maya maupun dunia nyata. Namun, sifat dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara langsung mengakibatkan menipisnya, bahkan hilangnya norma sopan santun, tanggung jawab dan etiket dalam berkomunikasi.

 Apakah kalian menggunakan internet untuk berbagi (share) informasi, berkomunikasi dengan rekan, mengomentari, bermain games, mengunduh bahan untuk mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika "iya", maka kalian adalah seorang warga digital. Apa sih warga digital?

 Warga digital adalah orang yang sadar apa yang baik apa yang salah, menunjukkan kecerdasan perilaku berteknologi, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi. Warga Digital merupaka individu yang memanfaatkan TI untuk membangun komunitas, bekerja, dan berekreasi. Secara umum telah memiliki pengetahuan dan mlkemampuan mengoperasikan TI untuk berkomunikasi maupun mengekspresikan sebuah ide.

 Kewarganegaraan digital dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait penggunaan teknologi.

 Kewarganegaraan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar.  Memiliki banyak implikasi, pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam update status, tidak membuka tautan mencurigakan dan lainnya.

 2) Komponen Kewarganegaraan Digital
Kewarganegaraan digital dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya.

     a) Lingkungan belajar dan akademis

          Setiap orang memiliki hak yang sama dalan mengakses fasilitas IT. Namun, pengguna TIK harus menyadari bahwa tak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna sendiri.
          Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta
berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk
mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari kewargaan digital.

          Komponen 2 :  Komunikasi Digital

           Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara 
satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.
           Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam
berkomunikasi.
           Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail,
sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.

         Komponen 3 : Literasi digital

          Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.

     b) Lingkungan sekolah dan tingkah laku 

         Komponen 4 : Hak digital

           Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh setiap warga digital. Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. 

          Komponen 5 : Etiket digital

            Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa 
mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket 
digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan.
           Seringkali para pengguna digital melupakan bahwa walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, tetapi perlu diperhatikan bahwa di balik setiap akun, di balik setiap posting forum, terdapat individu lainnya yang dapat tersinggung jika Anda melanggar tata krama Etiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. 


          Komponen 6 : Keamanan digital

           Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital.

     c) Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah 

           Komponen 7 : Hukum digital

             Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
             Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.
       - Aspek hak cipta
       - Aspek merek dagang
       - Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
       - Aspek privasi
       - Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

           Komponen 8 : Transaksi digital

             Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. 

           Komponen 9 : Kesehatan digital

            Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. 
            Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi 
digital.

3) THINK

Setelah memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya
kewargaan digital. Untuk menyederhanakan 9 komponen di atas, Anda dapat menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum Anda berkomunikasi di dunia digital, baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dll T.H.I.N.K.merupakan akronim dari:
- Is it True? (Benarkah?)
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?


- Is it Hurtful? (Menyakitkankah?)
Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?


- Is it illegal? (Ilegalkah?)

Ilegalkah post Anda?

- Is it Necessary? (Pentingkah?)
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain


- Is it Kind? (Santunkah?)
Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?

4. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.




Asas

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.




Tujuan 

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;


2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;


3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;


4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan


5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.




  Istilah dalam Undang-Undang 

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, petarancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, 
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat Negara yang ditunjuk oleh Presiden. 

  Sembilan pasal UU ITE 
Mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); 
2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); 
3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); 
4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); 
5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); 
6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); 
7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); 
8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4); 
9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40); 

Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009: 
1. Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional. 
2. Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional 
3. Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri 
4. Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggung jawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK) 
5. Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen. 
6. Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN. 

Untuk anda yang masih kurang paham. Karena itu saya menulis dari rangkuman saya di bawah ini. Linknya silahkan dilihat!
https://drive.google.com/file/d/1PUu8AmDIPPOakboD6YgtmMV4D5q66U3w/view

Selesai sudah semuanyan, dan semoga blog ini bisa membantu kalian. Terimakasih sudah mau mampir dan sampai jumpa di blog dan materi lainnya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Komentar

Postingan Populer