Etika rancangan desain grafis komunikasi

Assalamu'alaikum wr. wb. 

Untuk blog kali ini, saya akan membahas dan menjelaskan materi tentang etika rancangan desain grafis komunikasi. Mari kita simak penjelasannya dibawah ini.



Etika rancangan desain grafis komunikasi

Proses komunikasi media grafis komunikasi tidak dapat dilepaskan dari etika Komunikator (Sumber), Komunikasi (Pesan melalui media), Konteks (siapa sasaran komunikasi dengan akibat apa) selalu berkaitan dengan etika. Proses komunikasi media grafis komunikasi dapat dilihat sebagai suatu kegiatan manusia yang melibatkan keputusan etis di dalamnya.


Menurut Marshall Mc Luhan, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan isi informasi yang disampaikan. Namun, tidak berhenti di situ, media penyampai pesan tersebut juga harus kita perhatikan.

a. Produsen/biro iklan (media grafis komunikasi) sebagai komunikator dituntut untuk memiliki motivasi dan tujuan yang benar dalam bermedia grafis komunikasi.

b. Pesan dan media grafis komunikasi berhubungan erat. Dengan niat yang jujur, dan cara mengolah pesan dan penggunaan media komunikasi perlu diperhatikan.

c. Sasaran media grafis komunikasi berkaitan dengan landasan keputusan etis situasi dan akibat.

Ketiga faktor tersebut di atas harus ada dalam proses komunikasi media grafis dan selalu menjadi bahan pertimbangan. Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurnakan yang menulis mukadimah antara lain menyatakan bahwa isi Kode Etik berdasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Dalam asas-asas umum disebutkan, antara lain:
>> Iklan (media grafis komunikasi) harus jujur dan tanggung jawab.
>> Iklan (media grafis komunikasi) tidak boleh menyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan golongan (SARA)
>> Iklan (media grafis komunikasi) harus dijiwai oleh rasa persaingan sehat.

Dalam penerapan umum disebutkan antara:
>> Apa yang dimaksud de￾ngan istilah jujur, bertanggung jawab dan tidak berlawanan dengan hukum.
>> Isi iklan (media grafis komunikasi) berupa pernyataan dan janji mengenai produk harus dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
>> Iklan (media grafis komunikasi) tidak boleh membenarkan tindakan kekerasan.
>> Iklan (media grafis komunikasi) untuk anak-anak tidak boleh ditampilkan dalam bentuk yang dianggap dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, serta mengambil manfaat atas kemudahan kepercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolosan hati mereka.



Ada kalanya iklan (media grafis komunikasi) lupa atau tidak menghiraukan peraturan yang telah ditentukan, sehingga tanpa disadari iklan (media grafis komunikasi) yang ditampilkan akan mendapat reaksi keras atau kritik juga perasaan kurang enak pada konsumen yang merasa dirugikan. Memanipulasi dan mempermainkan Kode Etik yang telah ditentukan secara tidak langsung meninggalan peraturan yang telah ada, sehingga menjadikan kurang wibawanya Kode Etik tersebut.

A. Pedoman Periklanan Obat Bebas

Latar Belakang

1. Obat mempunyai kedudukan yang khusus dalam masyarakat karena merupakan produk yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun demikian, penggunaan yang salah, tidak tepat dan tidak rasional dapat membahayakan masyarakat.

2. Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan obat yang salah, tidak tepat dan tidak rasional akibat pengaruh promosi melalui iklan, pemerintah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penyebaran obat, termasuk periklanan obat. Dalam periklanan obat, masalah yang dihadapi relatif kompleks karena aspek yang dipertimbangkan tidak hanya menyangkut kriteria etis periklanan, tetapi juga menyangkut manfaat resikonya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karena itu isi, struktur maupun format pesan iklan obat perlu dirancang dengan tepat agar tidak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang salah oleh masyarakat luas.

Petunjuk Teknis

Secara umum iklan obat harus mengacu pada “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia”, tetapi khusus untuk hal-hal yang bersifat teknis medis, maka penerapannya harus didasarkan pada pedoman ini.

Umum

1.Obat yang dapat diiklankan kepada masyarakat adalah obat yang sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku tergolong dalamobat bebas atau obat terbatas, kecuali dinyatakan lain.

2. Obat dimaksud dalam butir dapat diiklankan apabila telah mendapat nomor persetujuan pendaftaran dari Departemen Kesehatan RI.

3. Iklan obat dapat dimuat di media periklanan setelah rancangan iklan tersebut disetujui oleh Departemen Kesehatan RI.

4. Nama obat yang dapat diiklankan adalah namayang disetujui dalampendaftaran.

5. Iklan obat hendaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk pemilihan penggunaan obat bebas secara rasional.

6. Iklan obat tidak boleh mendorong penggunaan berlebihan dan penggunaan terus menerus
Informasi mengenai produk obat dalam 

7. Iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:

>> Obyektif: Harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat yang telah disetujui.

>> Lengkap: Harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping.

>> Tidak menyesatkan: Informasi obat harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Di samping itu, cara penyajian informasi harus berselera baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat berlebihan atau tidak berdasarkan pada kebutuhan.

8. Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan o
bat. Iklan obat tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan obat diambil oleh anak-anak.

9. Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan “seting” yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium.

10. Iklan obat tidak boleh memberikan pernyataan superlatif, komparatif tentang indi- kasi, kegunaan/ manfaat obat.

11. Iklan obat tidak boleh:

11.1. Memberikan anjuran dengan mengacu pada pernyataan profesi kesehatan mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat. Misalnya, ”Dokter saya merekomendasikan ...…”

12.1 Memberikan anjuran mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat yang dilakukan denganberlebihan.

12. Iklan obat harus memuat anjuran untuk mencari informasi yang tepat kepada profesi kesehatan mengenai kondisi kesehatantertentu.

13. Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah penggunaan obat.

14. Iklan obat tidak menawarkan hadiahataupun
memberi pernyataan garansi tentang indikasi, kegunaan/ manfaat obat.

15. Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian sebagai berikut:


  • BACA ATURAN PAKAI
  • JIKA SAKIT BERLANJUT, HUBUNGI DOKTER

16. Ketentuan minimal yang harus dipenuhi oleh spot peringatan perhatian dalam butir adalah sebagai berikut:

16.1 Untuk Media Teklevisi: Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada suatu screen/ gambar terakhir dengan ukuran minimal 30% dari screen dan ditanyangkan minimal selam 3 detik.

16.2 Untuk Media Radio: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan dengan jelas dan dengan nada suara tegas.

16.3 Untuk Media  Cetak: Spot dicantumkan dengan ketentuan sebagaiberikut:

Obat
Jenis huruf (font): helvetica, medium. Ukuran huruf: 18 pts. Jarak baris (leading): 18 (100%), proporsional. Jarak kata (letter spacing): normal (100%). Jarak huruf (word spacing): normal(0%).

Vitamin

Jenis huruf (font): helvetica, medium. Ikuran huruf: 18 pts. Jarak baris (leading): 18 (100%), proporsional. Jarak kata (letter spacing): normal (100%). Jarak huruf (word spacing): normal (0%)
Ukuran kotak spot tersebut harus dibuat proporsional (antara spot dan halaman iklan) sehingga spot tersebut terlihat mencolok.

Iklan obat harus mencantumkan informasimengenai:

>> Komposisi zat aktif obat dengan nama INN (khusus untuk media cetak); untuk media lain, apabila ingin menyebutkan komposisi zat aktif, harus dengan nama INN.

>> Indikasi utama obat dan informasi mengenai keamana obat.

>> Nama dagang obat. 

Sekian penjelasan materi ini, semoga dapat membantu anda sekalian. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata. Sekian, Terimakasih

Wassalamu'alaikum wr. wb. 

Komentar

Postingan Populer